B. TUJUAN
NIKAH
Secara
umum tujuan pernikahan menurut Islam adalah untuk memenuhi hajat manusia (pria
terhadap wanita atau sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang
bahagia, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama Islam. Secara umum tujuan pernikahan dalam
Islam dalam diuraikan sebagai berikut:
1. Untuk memperoleh kebahagiaan dan
ketenangan hidup (sakinah). Ketentraman dan kebahagiaan adalah idaman setiap
orang. Nikah merupakan salah satu cara supaya hidup menjadi bahagia dan
tentram. Allah SWT berfirmanYang Artinya
:” Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram
kepadanya. “.(Ar-Rum : 21)
2. Membina rasa cinta dan kasih sayang.
Nikah merupakan salah satu cara untuk membina kasih sayang antara suami,
istri dan anak. ( lihat QS. Ar- Rum : 21
yang Artinya :”Dan
dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. “)
3. Untuk memenuhi kebutuhan seksual yang syah dan diridhai
Allah SWT
4. Melaksanakan Perintah Allah swt. Karena melaksanakan
perintah Allah swt maka menikah akan dicatat sebagai ibadah. Allah swt.,
berfirman yang Artinya :" Maka nikahilah perempuan-perempuan yang kamu sukai". (An-Nisa' : 3)
5. Mengikuti Sunah Rasulullah saw. Rasulullah saw., mencela
orang yang hidup membujang dan beliau menganjurkan umatnya untuk menikah. Sebagaimana
sabda beliau dalam haditsnya:
أَلنِّكَاحُ سُنَّتِى فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ
مِنِّى (رواه البخارى و مسلم)
Artinya :"Nikah itu adalah sunahku, barang
siapa tidak senang dengan sunahku,
maka bukan golonganku".
(HR. Bukhori dan Muslim)
6. Untuk memperoleh keturunan yang syah. Allah swt.,
berfirman yang Artinya :” Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia “.
(Al-Kahfi : 46)
Sebelum pernikahan berlangsung dalam
agama Islam tidak mengenal istilah pacaran akan tetapi dikenal dengan nama
“khitbah”. Khitbah atau peminangan adalah penyampaian maksud atau permintaan
dari seorang pria terhadap seorang wanita untuk dijadikan istrinya baik secara
langsung oleh si peminang atau oleh orang lain yang mewakilinya. Yang
diperbolehkan selama khitbah, seorang pria hanya boleh melihat muka dan telapak
tangan. Wanita yang dipinang berhak menerima pinangan itu dan berhak pula
menolaknya. Apabila pinangan diterima, berarti antara yang dipinang dengan yang
meminang telah terjadi ikatan janji untuk melakukan pernikahan. Semenjak
diterimanya pinangan sampai dengan berlangsungnya pernikahan disebut dengan
masa pertunangan. Pada masa pertungan ini biasanya seorang peminang atau calon
suami memberikan suatu barang kepada yang dipinang (calon istri) sebagai tanda
ikatan cinta yang dalam adat istilah Jawa disebut dengan peningset
Hal yang perlu disadari oleh
pihak-pihak yang bertunangan adalah selama masa pertunangan, mereka tidak boleh
bergaul sebagaimana suami istri karena mereka belum syah dan belum terikat oleh
tali pernikahan. Larangan-larang agama yang berlaku dalam hubungan pria
dan wanita yang bukan muhrim berlaku pula bagi mereka yang berada dalam masa
pertunangan.
Adapun wanita-wanita yang haram dipinang dibagi menjadi 2 kelolmpok yaitu :
- Yang haram dipinang dengan cara sindiran dan terus terang
adalah wanita yang termasuk muhrim, wanita yang masih bersuami,wanita yang
berada dalam masa iddah talak roj’i dan wanita yang sudah bertunangan.
- Yang haram dipinang
dengan cara terus terang, tetapi dengan cara sindiran adalah wanita yang berada
dalam iddah wafat dan wanita yang dalam iddah talak bain (talak tiga).